Salmiah Rambe

Foto saya
Salmiah Rambe • Lahir 3 Des 69 • Istri Dip. Ing. Lian Dharma Kusumah • Ibu 4 orang anak • Ketua Keputrian MBM STAN Prodip Jakarta • Pembina Pengajian Ibu Indonesia Touluse Perancis • Ketua Bidang Kewanitaan PPI Partai Keadilan Australia • Pembina Pengajian Ibu-ibu Indonesia Melbourne, Australia • Sekretaris Bidang Kewanitaan DPW PKS Jabar • Wakil Sekr Kaukus Perempuan Politik Indonesia Jabar • Ketua Bidang Kewanitaan DPW PKS Jabar • Dewan Pembina Yayasan PUSPITA (Pusat Pemberdayaan Wanita ) • • Caleg DPRD Tk I Prov. Jawa Barat Partai Keadilan Sejahtera No urut 2. Pendidikan: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Jakarta, Lembaga Dakwah dan Studi Islam Mahad al-Hikmah Jakarta, ESL Melbourne Australia, Lembaga Tahfidz Al-Quran Habiburrahman Bandung. Penghargaan : Murid Teladan Kota Jambi, Juara I Cerdas Cermat tk Propinsi Jambi, Orang Tua Favorit LH Bandung, Juara I Lomba Keluarga DPD PKS Kota Bandung.

Rabu, 04 Februari 2009

MUSLIMAH DAN POLITIK

Partisipasi Politik Perempuan di Indonesia
Dan
Quota Keterwakilan Perempuan 30 %

Tuntutan untuk meningkatkan partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam politik ternyata bukan hal yang baru. Isu ini dulu pernah dibahas dalam Kongres Perempuan Indonesia V di Bandung pada tahun 1938. Dalam kongres ini telah dibahas hak perempuan untuk dipilih dan duduk di lembaga perwakilan. Berarti 75 tahun yang lalu kaum perempuan di Indonesia sudah memperjuangkan apa yang sekarang menjadi isu hangat, yaitu partisipasi perempuan secara kongkrit dan strategis dalam arena politik dan publik.
Perempuan Indonesia telah membuktikan kemampuan dan perannya secara aktif sejak dulu dalam berbagai bidang, seperti Tjuk Nyak Dien. Namun kontribusinya kurang diperhitungkan sebagai peran politik. Dalam masa perang , perempuan Indonesia banyak berkiprah dalam penyediaan logistik, sandi, kesehatan/ palang merah, pendidikan seperti Dewi Sartika, Rasuna Said. Dalam bidang politik ada ibu SK Trimurti Umi Sardjono .
Pada era kemerdekaan , tokoh muslimat Nahdhatul Ulama, Ibu Macmudah Mawardi telah menjadi anggota BPKNIP pada tahun 1946 dan menjadi anggota DPR RIS pada tahun 1949
Pada periode 1999 –2004 sebagai hasil pemilu , anggota DPR RI yang perempuan hanya berjumlah orang.Sedang untuk DPRD Jawa Barat hanya 3 orang aleg perempuan ( fraksi golkar 2 orang, dan PKB 1 orang) dari 100 orang anggota legislatif . Di simpulkan partisipasi perempuan di Indonesia masih rendah berkisar 8,8 % di lembaga legislatif dan di lembagai eksekutif hanya 9,9 % perempuan yang berada pada posisi eselon I dan II.
Pada era reformasi sejak tahun 1999 , kegigihan kaum perempuan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan rakyat, bangkit dengan serentak. Hal ini tercermin dari pembentukan berbagai organisasi dan kaukus perempuan al Kaukus Perempuan Politik Indonesia, Kaukus Perempuan Parlemen KOWANI, CETRO, GPSP dll. Kegigihan kaum perempuan Indonesia tsb menunjukkan keberhasilannya dengan dimasukkannya quota keterwakilan permpuan 30 % dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan baik di tingkat pusat ataupun daerah. Ini tertuang dalam pasal 65 ayat 1 UU No 12 tahun 2003 " Setiap partai politik dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupataen/ Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 % "
Bagi parpol yang tidak mencalonkan 30 % anggota legislatifnya perempuan, maka akan mendapat "hadiah" atau sanksi . Ibu Mentri pemberdayaan perempuan menyatakan dirinya akan menjadi "penjaga gawang" untuk gol nya kuota 30 % untuk permpuan. Bagi parpol yang tidak mencantumkan 30 % caleg perempuan akan 'diblacklist' atau akan dikerek bendera hitam di depan kantor parpol tsb . KPU meminta Parpol yang tidak mencantumkan 30 % caleg perempuan di setiap daerah pemilihan untuk segera menambah daftar caleg perempuannya sampai 30 % untuk setiap daerah pemilihan. Bagaimana sikap kita sebagai muslimah terhadap hal tsb? Bagaimana Islam sebagai 'way of Life" kita mengatur hal tsb?


Universalitas Islam
Islam memandang suatu permasalahan senantiasa mengembalikan masalah pada asalnya dengan mengemukakan konsep konsep yang universal dan menyeluruh ( al Mafahim al kulliyyah).
Konsep konsep universal itu antara lain tauhid dan istikhlaf.
Tauhid adalah pernyataan Ketuhanan yaitu Allah sbg Pencipta ,Pemberi rizki, Penguasa Alam semesta( termasuk manusia di dalamnya). Tauhid merupakan substansi akidah Islam dan titik tolak peradabannya, juga termasuk ketika kita berusaha memahami masalah wanita dan aktivitas politiknya
Istikhlaf bermakna manusia sebagai hamba Allah yang berhak untuk menjadi khalifah Allah di muka bumi dan berhak untuk menempati kedudukan yang paling tinggi dari pada makhluk yang lain
Istikhlaf ini mencakup laki laki dan perempuan. Pengangkatan manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi merupakan dasar integralisme wanita dan laki-laki dalam kaitannya dengan kekuasaan yang diungkapkan dalam QS 9: 71 16: 97 2: 228 3 : 95 33: 35
Wanita sering disebut seiring dengan penyebutan laki-laki. Menurut Sayyid Qutub dalam Fi Zilalil Quran ini bermaksud untuk meninggikan nilai kerja bagi perempuan dan meninggikan pandangan masyarakat terhadapnya, bahwa kedudukan perempuan sama dengan laki-laki di hadapan Allah dalam berbagai tanggung jawab.
Wanita adalah saudara kandung laki-laki (Innaman Nisaa' Syaqoiq ar Rijal) sehingga kedudukan serta hak haknya hampir dapat dikatakan sama. Persamaan hak ini tercermin dalam persamaan nilai kemanusiaan, persamaan hak sosialnuya , tanggung jawab dan balasan. Perbedaannya adalah pada fungsi dan tugas utama yang dibebankan Allah kepada masing-masing jenis kelamin. Perbedaan itu dapat dilihat dari sisi fisiologis dan biologis, seperti yang terdpat dalam surat Ali Imran ayat 36.
Dari konsep istikhlaf inilah Islam menetapkan adanya persamaan hak laki-laki dan perempuan di hadapan Allah . Mereka sama sama hamba hamba Allah dan mempunyai kewajiban yang sama dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT. Perbedaannya hanyalah pada pengabdian dan ketaqwaannya, QS Al Hujuraat ayat 13
Amanat istikhlaf tidak akan dapat dilakukan dengan baik kecuali manusia mengetahui hukum hukum Allah . Misalnya hukum yang berkaitan dengan manusia sebagai individu atau hukum yang berlaku untuk masyarakan secara umum. Kesemuanya ini terkait dengan hukum taklifi ( pemberian beban kewajiban kepada manusia ) yang berupa hukum syariat agama, yang berjalan seirng dengan hukum alam dan fitrah manusia.


Politik Dalam Pandangan Islam
Konsep Politik dalam pandangan Islam yang integral adalah melakukan sesuatu yang berupa perbaikan manusia dengan memberikan pengarahan untuk mereka agar meniti jalan yang selamat di dunia dan akhirat.
Dengan kata lain politik adalah cara dan upaya menangani masalah-masalah rakyat dengan seperangkat undang-undang untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah hal-hal yang merugikan kepentingan manusia. Politik dalam pengertian menangani permasalahan-permasalahan rakyat ini telah disyariatkan oleh Allah dan diperintahkan serta menjadi bagian tugas kerasulan, sebgmn QS 57 : 25
Keadilan yang menjadi tugas para rasul tidak akan terwujud tanpa penerapan syariahNya. Al Quran sebagai penutup dengan Sunnah Nabawiyah dalam rincian aturan hukum yang menjelaskan semuanya. Oleh sebab itu syariah mencakup semua aspek kehidupan dan upaya penerapannya merupakan kegiatan politik. Dengan demikian tentu bahwa politik adalah segala hal yang bersesuaian dengan syara'.

Beberapa Alasan Kenapa Kita Harus Berpartisipasi Dalam Aktivitas Politik?
1. Manusia sebagai khalifah Allah di bumi bertanggungjawab untuk melaksanakan misi khilafah, yaitu memelihara,mengatur dan memakmurkan bumi yang merupakan aktivitas politik yang paling otentik. Misi khilafah ini merupakan amanah Allah yang wajib ditunaikan oleh setiap insan sesuai dengan hukum-hukumnya.
2. Islam adalah sistem hidup yang universal yang mencakup seluruh aspek khidupan baik agama ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, politik maupun negara. Setiap muslim wajib menerapkan keuniversalan ini secara utuh.
" Hai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan" QS 2: 208 Konsekuensinya setiap muslim juga harus berpartisipasi dalam kegiatan politik, tidak boleh mencukupkan dirinya dengan hanya mengamalkan sebagian ajaran Islam saja. QS 2; 285
3. Adanya kewajiban-kewajiban Islam yang tidak dapat dilaksanakan kecuali secara berjamaah dan memerlukan adanya kebijakan politik. Nilai-nilai Islam tidak akan tegak sempurna tanpa politik, maka berpolitik untuk menegakkan nilai nilai Islam adalah wajib.
4. Keharusan menegakkan amar ma,ruf nahi munkar, keharusan memiliki kepedilian terhadap permasalahan kaum muslimin
" Barangsiapa tidak peduli kepada urusan kaum muslimin, maka dia bukan golongan kaum muslimin"
Maka dengan parpol, peran nahi munkar lebih dapat ditingkatkan dari sekedar himbauan lisan, atau keprihatinan. Bergabung dalam partai dan kegiatan politik adalah salah satu bentuk kepedulian kita akan problematika umat.
5. Mereka yang ingin menyingkirkan Islam dari kehidupan berbangsa dan bernegara senantiasa bekerja dengan sekuat tenaga untuk menggalang kekuatan. Dan Allah memerintahkan untuk menggalang kekuatan menghadapi mereka.


Hukum Keterlibatan Muslimah Dalam Aktivitas Politik
Islam melihat kemaslahatan agama sebagai garis besar gerakan politik, dengan umat sebagai pelaksana utamanya, sedangkan institusi hanyalah perangkat untuk mewujudkan kemaslahatan tersebut. Sehingga kegiatan politik berpusar bersama syariat, hukum hukumnya dan kemaslahatan umat.
Oleh karena itu keterlibatan para muslimah pada masa sekarang ini dalam melaksanakan kegiatan politik bersama laki-laki dengan tujuan membela dan memenangkan Islam ( yang merupakan kegiatan da'wah) menjadi suatu keharusan. Ingat hadits " Allah memberi hidayah bagi seseorang melalui usahamu itu lebih baik bagimu daripada unta merah / dunia dan seisinya. "
Beberapa pendapat para ulama dan pakar yang berhubungan dengan hal ini al:
• Dr Musthafa As Sibai
Pendapat beliau adalah bahwa muslimah menurut pandangan Islam mempunyai hak untuk menjadi wakil rakyat Beliau menyebutkan " Jika prinsip Islam tidak melarang wanita untuk menjadi pemilih, apakah dia dilarang menjadi wakil ( dipilih) ?" .Dalam fatwanya beliau menegaskan bahwa kebutuhan keadaanlah yang menuntut muslimah yang sholihah untuk menerjuni kancah sosial dan politik guna menghadapi wanita wanita yang tidak beragama. Kebutuhan sosial dan politik kadang-kadang lebih penting dan lebih besar daripada kebutuhan pribadi yang memperbolehkan wanita keluar ke tengah-tengah kehidupan umum.
• Dr Yusuf Qordhawi
Beliau membantah argumentasi orang-orang yang menentang hak wanita untuk dicalonkan. Beliau berpendapat bahwa keikutsertaan wanita dalam DPR tidak bertentangan dengan kepentingan sosial, bahkan sebaliknya. Kepentingan sosial menuntut keterlibatan muslimah di DPR. Para ulama sudah sepakat bahwa ada beberapa hal dalam masalah hukum yang berkaitan dengan wanita dan keluarga serta berbagai hubungannya, perlu ditanggapi oleh wanita . Wanita tidak boleh absen bahkan barangkali dalam beberapa hal pandangan kaum wanita lebih tajam daripada kaum laki-laki.
• Fatwa Dewan Syariah Partai Keadilan No 07/F/ D/ DS PK/ VIII/ 1999 tentang keterlibatan muslimah dalam fungsionaris partai.
Secara umum muslim dan muslimah memiliki kesetaraan dalam keimanan dan ketaqwaan, demikian pula dalam aktivitas sosial budaya dan politik. QS 9: 71. Akhwat (muslimah) diperbolehkan menjadi anggota dan fungsionaris di departemen- departemen atau lembaga-lembaga dibawahnya atas dasar maslahat yang riil dan kebutuhan yang mendesak dengan memperhatikan hal-hal berikut:
1. Fitrah dan tugas akhwat sebagai ibu tumah tangga demi mewujudkan keluarga sakinah mawaddah dan rahmah (QS 30:21)
2. Iltizam ( komitmen) dengan pakaian syar'i yaitu menutup aurat dengan busana muslimah yang sesuai dengan aturan syar'i (QS 33: 59)
3. Iltizam dengan adab-adab komunikasi khususnya antara ikhwan dan akhwat
(QS 33:32)
4. Mengutamakan sifat malu yang dianjurkan Islam QS 28: 25
5. Hendaknya pertemuan yang dilakukan sebatas kebutuhan dan tidak mengundang fitnah serta tidak mengabaikan tugas asasinya. QS 33: 32-33

• Fatwa Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera tentang partisipasi akhwat dalam parlemen yang menyatakan :
" Bahwa pemahaman yang benar tentang syumuliatul Islam ( universalitas Islam) harus diimplementasikan dalam syumuliatul harokah dengan syumuliatul wasail (universalitas sarana) yang salah satunya adalah menjadikan da'wah di parlemen sebagai salah satu jihad siyasi.

"Bahwa sejak awal perjalanan da'wah di zaman Rasulululloh SAW akhwat memiliki peran yang cukup penting dalam mensukseskan perjuangan da'wah Islam.

"Bahwa melalui da'wah di parlemen seorang akhwat dapat memperjuangkan hak-hak kaum wanita dan menyampaikan aspirasi aspirasi positifnya demi kebaikan kaum wanita, khususnya kaum muslimah agar memiliki harkat dan martabat di tengah-tengah kehidupan.

" Bahwa melalui da'wah di parlemen seorang akhwat dapat berkontribusi aktif dalam menolak pemikiran-pemikiran dan budaya-budaya yang merusak kaum wanita serta mencegah kemungkaran-kemungkaran yang terjadi di kalangan kaum wanita.

Sehingga Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera menghimbau kepada akhwat kader PKS yang dicalonkan sebagai anggota legislatif untuk bersedia menerima amanah tsb. Juga menghimbau para ikhwan yang istrinya dicalonkan sebagai aleg ( anggota legislatif) untuk bersedia memberikan ijin kepada istrinya demi terlaksananya jihad siyasi melalui da'wah parlemen.

Bentuk Partisipasi Muslimah Dalam Aktivitas Politik
1. Mengikuti pendidikan politik sebagai upaya penyadaran dan pencerahan politik muslimah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan muslimah tentang politik.
2. Bergabung ke dalam partai dakwah Islam ( PKS) yang bersih dan menginginkan kesejahteraan umat berdasarkan prinsip Islam, baik sebagai anggota partai atau sebagai pengurus/ fungsionaris partai dakwah tsb.
3. Muslimah ikut peduli terhadap masalah-masalah politik yang berkembang dalam masyarakat. Bahkan ikut ambil bagian sesuai kemampuannya dalam membangun masyarakat, contoh muslimah ikut berperan aktif dalam pembentukan dan kepengurusan Kaukus Perempuan Politik Jawa Barat.
4. Berperan aktif dalam membudayakan kesadaran berpolitik di kalangan wanita dengan memberi bekalan pengetahuan dasar mengenai kondisi sosio politis .Khususnya di musim musim tertentu , seperti masa masa menjelang pemilu, muslimah dituntut :
a. untuk pergi ke rumah-rumah melakukan dialog, bicara secara dekat dengan kaum wanita agar mau menggunakan hak pilihnya memilih wakil rakyat dan memilih partai Islam yang mendukung dakwah dan tegaknya nilai nilai Islam ( spt program direct selling dalam PKS )
b. menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon yang betul-betul mampu memikul amanah sebagai wakil rakyat
c. mengemukakan pendapat mengenai isu isu umum melalui tulisan di media massa, demonstrasi atau cara cara lain yang pantas
d. bersedia dicalonkan untuk duduk di lembaga legislatif dll jika memang memiliki kemampuan ( ahliyyah) untuk mewakili rakyat.
5. Muslimah menyisihkan hartanya untuk kegiatan politik. Seorang suami dianjurkan membantu istrinya dalam mengerjakan urusan rumah tangga apabila istrinya disibukkan oleh kegiatan politik . Sang suami akan ikut menikmati pahala dari kegiatan politik yang dilakukan oleh istrinya dan pahalanya semakin bertambah sesuai dengan besarnya dorongan dan bantuan yang dia berikan pada istri.
6. Ikut bertugas mengatur dan melaksanakan kegiatan pemilu agar berlangsung jujur , terutama di tempat tempat yang dikhususkan untuk kaum wanita guna menghindari terjadinya keadaan yang berdesak- desakan dengan kaum laki-laki

Kesimpulan
Muslimah boleh bahkan harus ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik. Tapi tidak dengan kebebasan tanpa batas, atau tanpa aturan. Muslimah dituntut untuk melaksanakan aktivitas politiknya , dengan senantiasa memperhatikan batasan dan pedoman syariah , al :
 Memperhatikan dan melaksanakan sebaik -baiknya tugasnya dalam rumah tangga
 Menjaga hak-hak suami dan anak anak
 Memenuhi ketentuan agama khususnya ketika aktivitas politik itu menuntut muslimah bertemu dengan kaum laki-laki. Muslimah harus memakai pakaian yang menutup aurat sesuai syariat Islam , menjaga pandangan, tidak berkhalwat, tidak berdesak desakan berusaha menghindari hal hal yang dapat menimbulkan kecurigaan
 Selalu mengingat bahwa aktivitas muslimah dalam politik haruslah dengan niat mengharap ridha Allah semata bukan untuk popularitas dll, dan selalu mengukur aktivitas politiknya itu untuk mashlahah da'wah.

Sebagai muslimah kita menyikapi quota keterwakilan 30 % itu adalah sebagai peluang da'wah di parlemen, yang merupakan bagian dari usaha perjuangan menegakkan Islam. Hendaknya selalu diukur seberapa besar keberadaan muslimah dalam parlemen itu membawa manfaat dan maslahah da'wah demi perjuangan menegakkan Islam .
Wallohu a'lam
Hasbunallah wa nimal wakil nimal maula wa ni,mannashir

Maraji'

1. Al Quran dan terjemahannnya
2. Abu Syuqqoh, Abdul Halim, Tahrirul Mar,ah / Kebebasan Wanita GIP jilid 2
3. Fatwa Dewan Syariah Partai Keadilan dan Fatwa Dewan Syariah Partai Keadilan Sejahtera
4. Herlini Amran, makalah ' Muslimah dan Aktivitas Politik menurut Syariat Islam
dll
5. Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Perempuan dan Politik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar